Terungkap dalam Rekontruksi, Siram Bensin, Ayah Sengaja Bakar Anaknya

Terungkap dalam Rekontruksi, Siram Bensin, Ayah Sengaja Bakar Anaknya

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG - Motif di balik meninggalnya ALF (12) warga  Kecamatan Tlogomulyo, Temanggung terungkap, setelah petugas Inafis Polres Temanggung melakukan rekontruksi terhadap kasus tersebut di rumah korban di desa setempat Senin (13/7). Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP M Alfan Armin mengatakan, dari jalannya rekontruksi sebanyak 16 adegan dari kasus dugaan pembakaran anak beberapa waktu lalu, terungkap bahwa tersangka AF (37) dengan sengaja menyiramkan bahan bakar minyak (BBM) (bensin)  ke tubuh korban, yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri. “Dari rekontruksi ini terungkap bahwa, tersangka mengambil BBM dari sepeda motor, kemudian menyiramkan ke tubuh korban yang saat itu sedang duduk,” terang Kasatreskrim usai menjalankan rekontruksi kemarin. Ia mengatakan, tersangka menyiramkan BBM tersebut karena sudah kesal, lantaran sang anak selalu membantah saat diberi pengertian oleh tersangka, sehingga dengan kondisi sadar tersangka menyiramkan bensin tersebut ke tubuh korban. “Tersangka kemudian mengancam anaknya dengan kata-kata tak obong koe tak obong koe (Saya bakar kamu), dan anaknya sudah menyambut dengan kata-kata ojo pak-ojo pak (Jangan pak-jangan pak),” jelasnya. Baca Juga Seluruh Petugas Telah Dirapid Test, Coklit Pilkada Dimulai 15 Juli Namun lanjut Kasatreskrim, tersangka tetap menghidupkan api dengan mengunakan korek dan dinyalakan pada kertas. Kemudian setelah itu api mulai membakar ke tubuh korban. “Tersangka bertujuan menakut-nakuti anaknya dengan menghidupkan api, namun ternyata api langsung menyambar ke tubuh korban,” katanya. Kasatreskrim mengatakan, rekontruksi ini bertujuan untuk membuat laporan dan berkas perkara pada kasus dugaan pembakaran anak ini, oleh karena itu pihaknya langsung melibatkan pihak kejaksaan negeri setempat. Selain melibatkan langsung pihak kejaksaan negeri, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya juga melibatkan saksi-saksi diantaranya, ibu korban yang tak lain juga merupakan istri dari tersangka dan salah satu tetangga korban. “Saksi-saksi kita libatkan, dengan tujuan agar jalannya rekontruksi berjalan sesuai dengan kejadian saat itu,” katanya. Dari rekontruksi tersebut, terlihat bahwa tersangka memang dengan sengaja menyiramkan bensin ke tubuh korban, setelah mengambil bensin dari salah satu sepeda motor milik tersangka yang posisinya tidak jauh dari korban. Tersangka mencoba menakut-nakuti korban dengan menyiramkan bensin dan menyulutkan api ke kertas, namun ternyata sang anak langsung terbakar. Melihat kejadian tersebut kemudian tersangka berusaha memadamkan api dengan mengambil air, namun upaya tersebut gagal hingga akhirnya tersangka berusaha menolong korban dengan membopong anak kandungnya. Karena api semakin besar, tersangka sudah tidak bisa menahan panas hingga akhirnya tersangka melepas anaknya dan tersangka lari keluar rumah untuk meminta tolong. Sebagaimana diketahui, kasus dugaan pembakaran hingga menyebabkan kematian pada korban ini terjadi pada Rabu (27/5) lalu, korban AF dingatkan oleh AF untuk menurut permintaan dan perkataan dari ibunya. Namun saat itu korban tidak mengindahkan perintah dari ibunya, sehingga AF kesal dengan perbuatan dari korban menyiramkan bensin itu ke tubuh korban dari kepala hingga kaki. Korban mengalami luka bakar hingga 90 persen dan meninggal saat dalam perawatan di RS Sardjito Yogyakarta dan tersangka mengalami luka bakar pada bagian kedua lengan dan kaki. Tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 765 Jo pasal 180 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 187 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: